Fungsi dari organisasi kepemudaan menurut UUD RI No.40 tahun 2009 ialah
Penjelasan:
Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepelopora
Fungsi dari organisasi kepemudaan menurut UUD RI No.40 tahun 2009 ialah
Penjelasan:
Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepelopora