Fungsi keadilan oleh lembaga
Menjadi ketua bagi pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
Melakukan kontrol terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum
dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan
sewajarnya dan hal ini diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi mereka yang berlaku curang mengenai hukum peradilan.
Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat
memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada
Pengadilan Negeri dalam daerah hukumny