Fungsi konstitusi diantaranya sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Dalam hal ini kekuasaan eksekutif tidak bisa membubarkan kekuasaan legislatif dan tidak bisa mengintervensi kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) di Indonesia ini dijalankan oleh…
DPR
Penjelasan:
Lembaga legislatif terdiri dari DPD yang memiliki tugas mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, DPR yang memliki kekuasaan membuat rancangan Undang-Undang, MPR yang memiliki tugas yaitu mengubah dan mentapkan UU, memilih presiden dan wakil presiden.
==================================