Fungsi KPU apa yak??
Fungsi-fungsi KPU sbb
Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota;Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota;Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota;Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan
hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota;Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota;Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota;Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.
Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu.Selain itu sebagai lembaga pengatur pelaksanaaan pemilu.