Fungsi lembaga lembaga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945?
Lembaga Negara mempunyai tugas, fungsi dan wewenang, yang sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945. Berikut adalah penjelasaanya dibawah ini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) – Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, Melantik presiden dan wakil presiden. (baca:Fungsi MPR)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan DPR mempunya hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (baca: Fungsi DPR)Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. (baca: Fungsi DPD)Presiden dan Wakil Presiden – Memiliki wewenang Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.Mahkamah Agung – Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang – (baca: Fungsi Mahkamah Agung)Komisi Yudisial – Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang baik. (baca: Fungsi Komisi Yudisial)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)– fungsinya adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. (baca: fungsi BPK)