Fungsi pajak untuk mengatur kegiatan ekonomi dalam mencapai tujuan tertentu merupakan fungsi
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
Fungsi pajak untuk mengatur kegiatan ekonomi dalam mencapai tujuan tertentu merupakan fungsi
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.