Fungsi perwakilan diplomtik
Fungsi perwakilan menurut Konggres Wina 1961 adalah:a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuaidengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.