Funsi dan peran BUMN
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983
1. ) Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau dengan kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana melalui pajak dan deviden.
2) Melaksanakan fungsi-fungsi non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari aparatur negara, bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan program-program pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang meliputi antara lain tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.
Fungsi: 1) Perumusan kebijakan pemerintah dibidang yg dikelola oleh BUMN
2) BUMN memiliki tugas untuk mengkoordinasi serta meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana, memantau, menganalisis, serta mengevaluasi bidang-bidang yang dikelola BUMN.
Peran:
1) Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.
2) Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
3) Penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
4) Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
5) Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
6) Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
7) Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
8) BUMN adalah sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpajak
9) BUMN secara aktif memberikan