Gaji pak Ihsan adalah Rp 2.400.000,00 per bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.550.000,00. Jika besar pajak penghasilan adalah 15 %, maka besar gaji yang di terima pak Ihsan adalah . . . .

Posted on

Gaji pak Ihsan adalah Rp 2.400.000,00 per bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.550.000,00. Jika besar pajak penghasilan adalah 15 %, maka besar gaji yang di terima pak Ihsan adalah . . . .

Jawaban:

Rp 2.122.500,00

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Dik: gaji = Rp 2.400.000,00

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp 550.000,00

PPh (Pajak Penghasilan) = 15%

Rp 2.400.000 – Rp 550.000 = Rp 1.850.000

Rp 1.850.000 × 15% = Rp 277.500

Rp 2.400.000 – Rp 277.500 = Rp 2.122.500