Gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan jabatannya jika

Posted on

Gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan jabatannya jika

Jika tidak disiplin dan males malesan saat bekerja

1.berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3.tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
4.dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
5.tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
6.melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.