Gunanya reformasi agraria?? Mohon bantu
I) melakukan bagian yang adil dari mata pencaharian masyarakat petani di tanah;
(Ii) menerapkan prinsip tanah untuk petani, sehingga tanah tidak menjadi alat pemerasan;
(Iii) memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia. Sebuah pengakuan dan perlindungan hak milik;
(Iv) mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus kepemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan cara batas maksimum dan batas-batas yang ditetapkan minimum untuk setiap keluarga (Gauthier, 1986).
Untuk mengadakan distribusi yang adil dan merata dari sumber daya alam selama kehidupan masyarakat dalam bentuk lahan pertanian, sehingga divisi ini diharapkan untuk mencapai distribusi yang adil dan merata (Peraturan No. 224/1961). Menteri Agraria Sadjarwo dalam draft pengajuan BAL pengantar pidato pada 12 September 1960 menyatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan.