Hak asasi Undang2 no 39 tahu 1999
Hak asasi UU No.39 tahun 1999 menyatakan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Semoga bisa membantu ^_^