Hak asasi yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama adalah
"bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu benjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusianan dan pri keadilan" disan dapat dilihat bahwa hak bangsa" di dunia dapat merdeka dan tidak terikat lagi terhadap penjajahan…..