Hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah
Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retibusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yangberada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah,
maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosia
l9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya alam di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
hak :
a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri
b. memilih pemimpin daerah nya sendiri
c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah
kewajiban :
a. mengembangkan demokrasi
b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah
c. melestarikan lingkungan hidup di daerah