Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945 yaitu​

Posted on

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945 yaitu​

Jawaban:

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”