Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945 yaitu
Jawaban:
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan negara diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945 yaitu
Jawaban:
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”