Hak mempertahankan negara dalam hal ini rakyat sebagai kekuatan

Posted on

a. Utama b. Cadangan c. Pendukung d. Pokok e. Utama dan pendukung ​

Hak mempertahankan negara dalam hal ini rakyat sebagai kekuatan

c. Pendukung

Bunyi Pasal 30 Ayat 2 adalah Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

by : anep2376leo

semoga membantu 🙂 jadikan jawaban tercerdas ><

Jawaban:

e utama dan pendukung atau d pokok