a. Utama b. Cadangan c. Pendukung d. Pokok e. Utama dan pendukung
Hak mempertahankan negara dalam hal ini rakyat sebagai kekuatan
c. Pendukung
Bunyi Pasal 30 Ayat 2 adalah Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
semoga membantu 🙂 jadikan jawaban tercerdas ><
Jawaban:
e utama dan pendukung atau d pokok