Hak milik atas tanah dan bangunan merupakan hak yang hanya berlaku bagi warga negara Indonesia WNI adapun warga asing DNA hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan hak sewa untuk bangunan kedua hal ini juga berlaku bagi WNI pernyataan tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam hukum

Posted on

Hak milik atas tanah dan bangunan merupakan hak yang hanya berlaku bagi warga negara Indonesia WNI adapun warga asing DNA hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan hak sewa untuk bangunan kedua hal ini juga berlaku bagi WNI pernyataan tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam hukum

Jawaban:

terdapat dalam pasal 16UUPA