Hak pasif dalam pemilu sering juga disebut apa?
Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu
badan perwakilan. Persyaratanya ialah sebagai berikut :
1. WNI yang berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dapat berbahasa Indonesia,
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pada
proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945, dan reformasi kemerdekaan bangsa
Indonesia untuk mengembangkan Amanat Penderitaan Rakyat.
4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, PKI termasuk anggota masanya.
5. Bukan seorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam gerakan
“kontra reformasi” G30S/PKI atau organisasi yang terlarang lainnya.
6. Tidak sedang terganggu jiwanya/ingatannya.
7. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan
keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana
yang dikenakan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
Setiap warga negara yang telah memenihi syarat syarat tertentu…