Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal pasal berikut ini,kecuali
Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
#jadikanjawabanterbaik
Hak prerogatif presiden sebagai kepala negara terdapat dalam pasal pasal berikut ini,kecuali
Pasal 14 UUD 1945: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
#jadikanjawabanterbaik