hak untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara telah diatur dalam pasal 31 UUD 1945 dan dijabarkan dalam peraturan perundang-undang,yaitu ..

Posted on

hak untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara telah diatur dalam pasal 31 UUD 1945 dan dijabarkan dalam peraturan perundang-undang,yaitu ..

Pasal 31 UUD 1945
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ***
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****