hak untuk mengadakan surat-menyurat yang memuat hasil perundingan dan hak keuangan dan administratif disebut
BPK(BADAN PENYIDIK KEUANGAN)
hak untuk mengadakan surat-menyurat yang memuat hasil perundingan dan hak keuangan dan administratif disebut
BPK(BADAN PENYIDIK KEUANGAN)