Hak warga negara dalam uud 1945 pasal 27 ayat 2
Jawaban:
Berikut hak warga negara Indonesia: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Jawaban:
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak
Penjelasan:
Semoga membantu