hak warga negara terkait memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya diatur dalam pasal…
Hak warga negara terkait memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya diatur dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”