Hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar negara RI dalam pasal…….

Posted on

Hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar negara RI dalam pasal…….

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

maaf klo salah..

Jawaban:

Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

Maaf kalo salah