Hal hal mendasar yang diatur dalam konstitusi negara

Posted on

Hal hal mendasar yang diatur dalam konstitusi negara

Yang diatur dalam konstitusi negara : 
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, 
b) hubungan antar lembaga negara, 
c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) 
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta 
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.