Hal pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri berdasarkan undang undang disebut
Hak pemerintah daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri berdasarkan undang-undang disebut Otonomi Daerah.
Hal pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri berdasarkan undang undang disebut
Hak pemerintah daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri berdasarkan undang-undang disebut Otonomi Daerah.