Harmonisasi dan kewajiban asasi manusia
Jawaban:
Wapres: Harmonisasikan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di Pasal 28 UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.