Harmonisasi dan kewajiban asasi manusia

Posted on

Harmonisasi dan kewajiban asasi manusia

Jawaban:

Wapres: Harmonisasikan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia

Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di Pasal 28 UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.