Hasil pelaksanaan penyembelihan binatang.tolong di jawap tas​

Posted on

Hasil pelaksanaan penyembelihan binatang.tolong di jawap tas​

Jawaban:

Hari raya Iduladha 1441 H bertepatan dengan Jumat (31/7/2020). Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Iduladha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim". (Mutafaq ‘allaih)

Jika ingin berpuasa, umat Islam dapat melakukannya kembali pada 14 Zulhijah, atau pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 4 Agustus 2020, yang masuk dalam puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan).

Dalam Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib, dengan catatan "tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau berkurban" yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap). Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan sunah.

Mazhab-mazhab di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya.

Nabi Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.

Penjelasan:

semoga membantu