Hasil pemahaman PSAP 06 Akuntansi investasi revisi 2016​

Posted on

Hasil pemahaman PSAP 06 Akuntansi investasi revisi 2016​

Jawaban:

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL

NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVIS! 2016)

Menimbang

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71

Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,

ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan

dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar al{untansi

pemerin tahan;

b. bahwa untuk penyempurnaan pedoman akuntansi

investasi, perlu dilakukan rev1s1 ketentuan mengenai

pengakuan, pengukuran dan penyaJian lnvestasi

Pemerintah dalam suatu pernyataan standar akuntansi

pemerin tahan;

c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan

Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar

Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan

perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi

Pemerintah, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan

Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari

Badan Pemeriksa Keuangan;

d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat

nomor 23/ S/ I-XII/03/ 2016 tanggal 30 Maret 2016 telah

memberikan pertimbangan atas Rancangan Revisi

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 06 tentang

Akuntansi Investasi (Revisi 2016);

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,

perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis

Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (R evisi

2016);

Mengingat

Menetapkan

– 2 –

d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat

nomor 23/ S/ I-XII/03/ 2016 tanggal 30 Maret 2016 telah

memberikan pertimbangan atas Rancangan Revisi

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 06 tentang

Akuntansi Investasi (Revisi 2016);

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,

perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis

Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (R evisi

2016);

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar

Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL

NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVIS! 2016).

Pasal 1

Mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemeri.ntahan

Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan

Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi

Pemerintahan sehingga menjadi Pernyataan Standar

Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang

Akuntansi Investasi (Revisi 2016) sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 ·

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual

Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah

Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi

Pemerin tahan.

Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual

Nomor 06 ten tang Akuntansi Investasi (Revisi 2016)

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan un tuk

menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban

pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 201 7.

Pasal 4

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.Agar setiap o rang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Penjelasan:

Semoga membantu ya