Hasil pemahaman PSAP 06 Akuntansi investasi revisi 2016
Jawaban:
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVIS! 2016)
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan
dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar al{untansi
pemerin tahan;
b. bahwa untuk penyempurnaan pedoman akuntansi
investasi, perlu dilakukan rev1s1 ketentuan mengenai
pengakuan, pengukuran dan penyaJian lnvestasi
Pemerintah dalam suatu pernyataan standar akuntansi
pemerin tahan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan
perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintah, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari
Badan Pemeriksa Keuangan;
d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat
nomor 23/ S/ I-XII/03/ 2016 tanggal 30 Maret 2016 telah
memberikan pertimbangan atas Rancangan Revisi
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 06 tentang
Akuntansi Investasi (Revisi 2016);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (R evisi
2016);
Mengingat
Menetapkan
– 2 –
d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat
nomor 23/ S/ I-XII/03/ 2016 tanggal 30 Maret 2016 telah
memberikan pertimbangan atas Rancangan Revisi
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 06 tentang
Akuntansi Investasi (Revisi 2016);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (R evisi
2016);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVIS! 2016).
Pasal 1
Mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemeri.ntahan
Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan sehingga menjadi Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang
Akuntansi Investasi (Revisi 2016) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 ·
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerin tahan.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 06 ten tang Akuntansi Investasi (Revisi 2016)
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan un tuk
menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 201 7.
Pasal 4
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.Agar setiap o rang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penjelasan:
Semoga membantu ya