Hasil sidang ppki tanggal 18 agustus 1945
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
1.Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Mohamad Hatta sebagai Wakil Presiden
3.Membentuk Komite Nasional untuk membantu Presiden