Hewan yang rterjatuh dari tempat tinggi,namun sempat disembelih hukum memakannya

Posted on

Hewan yang rterjatuh dari tempat tinggi,namun sempat disembelih hukum memakannya

Halal,karena pernyataan dari surat al-maidah ayat 3 firman Allah menjelaskan:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Halal, karna sudah sempat di sembelih dahulu