” hibah hukum nya adalah” kak tolong bantuan nya yah kak”☺️
Jawaban:
hibah hukumnya adalah sunah
Penjelasan:
maaf kalo salah
Hibah hukumnya adalah Sunnah. Karena hibah merupakan pemberian sukarela kepada orang lain tetapi yang menghibah masih hidup. Sehingga hal tersebut menjadi Sunnah yang bisa dilakukan.