Hubungan DPD dengan: MPR, MA, MK, dan BPK

Posted on

Hubungan DPD dengan: MPR, MA, MK, dan BPK

Jawaban:

membuat UUD SEMOGA BENAR

Penjelasan:

Jawaban:

a) hubungan antara DPR dan Presiden

Hubungan antara DPR dan Presiden adalah DPR dapat mengajukan usulan Rancangan Undang – Undang dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian hubungannya dengan Presidean adalah Presiden yang mengesahkan atau menyetujui Rancangan Undang – Undang tersebut.

Dalam hal membahas Rancang Undang – Undang, DPR dan Presiden adalah mitra yang sejajar karena kedua – duanya bersama – sama membahas RUU tersebut yang kemudian untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai penggnti Undang – Undang. Sedangkan Peraturan Pemerintah itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden meresmikan anggota BPK yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

b) hubungan antara presiden dan DPD

DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang oleh Presiden dalam hal ini pemerintah mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

M A memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden mengenai suatu masalah yang dihadapi.

c) hubungan antara presiden dan BPK

Presiden meresmikan anggota BPK.

·        BPK memeriksa penggunaan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara yang berkaitan dengan keuangan negara dan kekayaan negara.

d) hubungan presiden dan MK

M K menjaga pelaksanaan UUD oleh Presiden dalam hal ini pemerintah.

Presiden menetapkan Hakim Konstitusi yang dimiliki oleh M K.