Hubungan hukum adat dan masyarakat​

Posted on

Hubungan hukum adat dan masyarakat​

Masyarakat mempunyai adat akibatnya ada kaitannya dengan adat

Hukum adat tercipta dari masyarakat itu sendiri lebih lebih diciptakan oleh masyarakat pada zaman dahulu(nenek moyang) yang hingga kini masih digunakan