Hubungan kerja antara presiden dengan dpr menurut pasal 11 uud nri tahun 1945 adalah ….
Penjelasan:
Salah satu lembaga legislatif adalah DPR. Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11, yaitu:
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Preside dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Artinya Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga eksekutif memiliki hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.