Hubungan penyelenggara negara dan warga negara terdapat dalam pasal ? (4)

Posted on

Hubungan penyelenggara negara dan warga negara terdapat dalam pasal ? (4)

Jawaban:

Peran warga negara dalam kehidupan Hukum Negra Indonesia telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

semoga membantu, jgn lupa follow.