Hubungan proklamasi dengan perubahan UUD 1945

Posted on

Hubungan proklamasi dengan perubahan UUD 1945

A) Alinea pertama : mengenai pernyataan hal kemerdekaan dari segala bangsa (hak asasi).
b) Alinea kedua : mengenai pernyataan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
c) Alinea ketiga : mengenai pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
d) Alinea keempat : mengenai asas pokok pembentukan pemerintahan yang meliputi tujuan negara, ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara Indonesia dan bentuk dasar negara.

Adapun pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, adalah sebagai berikut:

a) Negara persatuan (negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas peraturan. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan).
b) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c) Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kemudian isi Proklamasi kemerdekaan pada pokoknya memuat dua hal, yaitu:

a) Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
b) Tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berdasarkan pernyataan kemerdekaan (sebagaimana pidato Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945, Mulai saat ini kita menyusun negara kita. Negara merdeka, negara Republik Indonesia, merdeka, kekal dan abadi ).

Dengan demikian, terdapat hubungan erat antara pembukaan dan proklamasi yaitu:

a) Baik proklamasi maupun Pembukaan UUD 1945, keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan kepada bangsa sendiri dan dunia luar.
b) Proklamasi merupakan sumber hukum, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan peraturan pokok yang menjadi pedoman dalam mengisi kemerdekaan.
c) Proklamasi tanpa pembukaan (yang memuat tujuan negara) tak akan jelas apa yang akan dicapai negara. Sebaliknya, pembukaan tanpa proklamasi (yang menyusun negara) akan merupakan angan-angan belaka, tanpa realisasi.
d) Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan (hak asasi kemerdekaan), penegasan (menolak penjajahan), dan pertanggungjawaban terhadap Proklamasi Kemerdekaan (menyusun undang-undang dasar negara dan demokrasi Pancasila).

Karena uud merupakan perkembangan dari proklamasi