Hubungan rule of the law dengan hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir. Hak ini harus dihormati dan tidak dapat diambil darinya.
Namun dalam kenyataannya, banyak sekali pelanggaran terhadap hak ini. Sehingga, untuk melindungi hak asasi ini diperlukan rule of law, yaitu aturan hukum yang kuat dan dapat melindungi setiap orang secara adil di depan hukum.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kesetaraan dimata hukum ini dijamin pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Dengan demikian, misalnya, setiap orang apapun agamanya akan mendapat perlindungan yang sama di depan hukum untuk memeluk agama yang diyakininya dan untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Kebebasan ini dijamin oleh hukum, dan sesuai dengan prinsip rule of law, kebebasan ini dijamin secara merata sama di mata hukum, tanpa memandang apa agama yang dianut.
Bila kemudian ada seorang warga negara yang hak beribadahnya diganggu, maka hukum harus melindunginya dan menghukum orang yang melanggar hak asasi tersebut.