Hukum adalah suatu sistem ?
Hukum adalah suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsure-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain . Dengan begitu, yang dimaksud dengan sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsure-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut . Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu . Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada . Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut