a.sunnah
b.makruh
c.mubah
d.wajib
jawaban paling benar akan jadi jawaban tercerdas+ follow
Hukum adzan 2 kali dalam shalat jumat
Jawaban:
A. SUNNAH
Penjelasan:
Sejatinya mengenai adzan sekali atau dua kali dalam shalat Jumat lebih utama untuk tidak diperdebatkan, apalagi dipersalahkan. Karena sejatinya lebih banyak agenda lain umat yang lebih urgen. Terlebih sejatinya masalah ini telah lama diperdebatkan di kalangan ulama.
Adzan merupakan syari’at untuk mengingatkan kaum muslimin akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamat disyari’atkan sebagai pertanda shalat segera ditunaikan. Adzan menjadi bagian dari syari’at Islam yang merangkai pada shalat dimulai pada tahun pertama hijriah. Sejak itu adzan dikumandangkan sebagai pertanda masuk waktu shalat, dan dilanjutkan dengan iqamah. Masing-masing sekali dalam setiap shalat, demikian berlaku pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar, juga berlaku pada adzan untuk shalat Jumat.
Adapun adanya adzan dua kali pada shalat Jumat, disebutkan dalam riwayat bahwa mulai berlaku pada masa Utsman bin Affan ra. Ketika itu, Utsman memandang bahwa umat Islam semakin banyak dan diperlukan adanya pemberitahuan adzan untuk shalat Jumat lebih dari sekali, maka jadilah adzan dalam shalat Jumat dua kali.
Kisah penambahan adzan kedua oleh Utsman sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. as-Saib bin Yazid meriwayatkan, “Pada masa Nabi saw, Abu Bakar, dan Umar, adzan untuk shalat Jumat dilakukan ketika khatib telah duduk di mimbar. Ketika masa Utsman, dan jumlah umat Islam makin meningkat, dia menambah adzan pertama, dengan dikumandang kembali adzan di Zawra` (adzan kedua).”
Sebagaimana dilegitimasikan oleh Dewan Fatwa Mesir, tindakan Utsman tersebut bukanlah suatu perbuatan yang menyimpang, karena juga disetujui oleh para sahabat mulai lainnya. Terlebih hal itu tetap dilakukan pada masa setelahnya, yaitu sejak Ali bin Abi Thalib, hingga sampai saat ini. Bahkan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyebutkan sebagai kategori bid’ah hasanah. Karena itu adzan kedua adalah sunah yang dilakukan oleh Utsman ra yang mendapat legitimasi dari Nabi, “Siapa dari kalian yang masih hidup setelahku akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khulafa ar-rasyidin.” (HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim) Dan Utsman termasuk salah seorang dari khulafa ar-rasyidin itu. Demikian pula dari zaman para sahabat sampai hari ini, telah tercapai ijmak amali (bersifat perbuatan) atas penerimaan atau diperbolehkan adanya adzan yang kedua.
Karena itu, menjadi tidak bijak bila kita sibuk menyalahkan saudara-saudara kita yang tetap melaksanakan dua kali adzan dalam shalat jum’at, terlebih karena sejak dahulu tidak dipermasalahkan dan diridhai oleh para ulama sepanjang sejarah. Marilah lebih baik adalah saling menghormati, yang mengutamakan adzan sekali silahkan seperti yang dilakukan di awal-awal kepemimpinan Islam, dan yang dua kali pun tidak masalah karena dilakukan oleh Utsaman bin Affan dan ulama seterusnya. Terlebih Utsman merupakan khalifah yang mendapat legitimasi petunjuk seperti yang disebutkan oleh Nabi saw tersebut.
Wallahu’alam.