Hukum berdakwa ialah
Jawaban:
hukum dakwah adalah fardu kifayah, Artinya apabila telah dilakukan oleh Sekelompok orang, beban kewajiban itu Gugur dari yang lain. Menurut penulis hukum dakwah Adalah fardu 'ain agar setiap muslim berbuat, Menegakkan dan menyampaikan kebenaran
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalo salah