Hukum bersifat memaksa artinya tiap warga negara mempunyai kewajiban untuk
Menaati hukum negara..
Mematuhi hukum yang telah berlaku
Hukum bersifat memaksa artinya tiap warga negara mempunyai kewajiban untuk
Menaati hukum negara..
Mematuhi hukum yang telah berlaku