Hukum dalam kegiatan ekonomi pasal 33 dan 27 dalam UUD 1945

Posted on

Hukum dalam kegiatan ekonomi pasal 33 dan 27 dalam UUD 1945

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

maaf kalau salah

SEMOGA MEMBANTU