Hukum dasar suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis biasa disebut​

Posted on

Hukum dasar suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis biasa disebut​

Hukum dasar yang tidak tertulis biasa disebut​

Konvensi

yakni aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden. Dalam pengertian yang lain, konvensi adalah aturan yang tidak tertulis, dilakukan secara berulang-ulang, serta diterima sebagai suatu hukum.