Hukum dasar suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis biasa disebut
Hukum dasar yang tidak tertulis biasa disebut
Konvensi
yakni aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden. Dalam pengertian yang lain, konvensi adalah aturan yang tidak tertulis, dilakukan secara berulang-ulang, serta diterima sebagai suatu hukum.