hukum di kerajaan bali yg memberi hak kepada kerajaan untuk merampas muatan kapal yg terdampar di perairan bali disebut
Hukum Tawan Karang
Maaf Kalo salah
Raja-raja di Bali terikat dengan perjanjian yang disebut Hak Tawan Karang, yaitu hak suatu negara untuk mengakui dan memiliki kapal-kapal yang terdampar di wilayahnya. Hak Tawan Karang inilah yang memicu peperangan dengan Belanda. Pada 1844, perahu dagang milik Belanda terdampar di Prancak, wilayah Kerajaan Buleleng dan terkena Hukum Tawan Karang. Hukum tersebut memberi hak kepada penguasa kerajaan untuk menguasai kapal yang terdampar beserta isinya. Dengan kejadian itu, Belanda memiliki alasan kuat untuk melakukan serangan ke Kerajaan Buleleng pada 1848. Namun, rakyat Buleleng dapat menangkis serangan tersebut. Akan tetapi, pada serangan yang kedua pada 1849, pasukan Belanda yang dipimpin Jenderal Mayor A.V. Michies dan Van Swieeten berhasil merebut benteng pertahanan terakhir Kerajaan Buleleng di Jagaraga. Dengan serangan besar-besaran, rakyat Bali membalasnya dengan perang habishabisan guna mempertahankan harga diri sebagai orang Bali. Pertempuran untuk mempertahankan Buleleng itu dikenal dengan Puputan Jagaraga.
Jawabannya adalah Hukum Tawan Karang