Hukum melaksanakan slat sunnah rawatib qabliyah subuh?

Posted on

Hukum melaksanakan slat sunnah rawatib qabliyah subuh?

Salat sunnah rawatib hukumnya adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang dikuatkan.

Shalat sunnah rawatib  ialah shalat sunah yang dikerjakan sebelum shalat fardhu,,
seluruh dari shalat rawatib ini ada 22 rakaat,yaitu :
– 2 rakaat sebelum shalat subuh ( sesudah shalat subuh tidak ada sunah ba'diyah )
– 2 atau 4 rakaat sebelum / sesudah shalat dzuhur.,
– 2 rakaat atau 4 rakaat sebelum shalat asar ( sesudah shalat asar tidak ada sunah ba'diyah )
– 2 rakaat sebelum shalat magrib
– 2 rakaat sebelum shalat isya
– 2 rakaat sesudah shalat isya