Hukum memutuskan tali silaturahmi adalah? :D
QUESTION:
Hukum memutuskan tali silaturahmi adalah?
Answer:
Hukumnya → HARAM
Pembahasan:
Kenapa memutus tali silahturahmi haram?
Karena kita sebagai umat muslim DIWAJIBKAN unutk menjalin tali silahturahmi, karena wajib itulah jika diputuskan haram hukumnya. Karena wajib adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Seperti yang hadits diriwayatkan oleh bukhari yang artinya:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maha hendaklah ia menyambung hubungan silaturahmi.” (HR.Bukhari)
Pengertian haram:
Haram → sesuatu yang dibenci oleh Allah, karena apa bila dilakukan akan mendapatkan dosa dan pembalasan, and apa bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.