Hukum menerjakan umrah di bulan Rajab adalah​

Posted on

Hukum menerjakan umrah di bulan Rajab adalah​

Jawaban:

Ada dalil shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah di bulan Rajab. Maka umrah di bulan Rajab tidaklah mengapa. Adapun pengkhususan dengan ibadah lainnya di bulan Rajab, maka tidak ada pendukung dalil. Akan tetapi jika bulan Rajab diperlakukan seperti bulan lainnya, yaitu melaksanakan shalat seperti biasanya, puasa seperti biasanya selama tiga hari setiap bulannya, atau melaksanakan puasa Senin-Kamis seperti di bulan lainnya, dan itu bukan maksud mengkhususkannya pada bulan Rajab, maka tidaklah mengapa. Begitu pula tidak mengapa mengkhususkan umrah pada bulan Rajab