Hukum mengambil hak orang kafir
Kafir muahad statusnya sama hak-haknya dengan warga muslim. Harta dan nyawa mereka dilindungi. Sebagaimana disebut dalam QS At-Taubah ayat 7: [فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ] Artinya: "…maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka… " Lihat juga keterangan dalam kitab Mausuah al-Ijmak hlm. 1/418.
Apakah seorang muslim yang mencuri harta kafir muahad atau kafir muahad yang mencuri harta orang Islam harus dipotong tangannya atau tidak? Ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanbali menyatakan harus dipotong tangannya. Sedangkan madzhab Syafi'i menyatakan tidak dipotong. Dalam kitab Ahkam az-Zimmiyin wal Musta'manin hlm. 269 dikatakan
لأن المسـتأمن عندما التزم بالأمان لم يلتزم بما يرجع إلى حقوق الله تعالى من الأحكام، وحد السرقة حق الله تعالى غالب فيه ولم يلتزمه
المستأمن فلا يقام عليه الحد، أحكام الذميين والمستأمنيين
Artinya: (Alasan mazhab Syafi'i tangan muslim yang mencuri harta kafir tidak dipotong) .. karena kafir musta'man ketika dijamin keamanannya itu tidak terkait dengan hukum Allah. Sedangkan potong tangan itu hak Allah yang tidak dikenakan pada kafir musta'man karena itu tidak dikenakan juga pada muslim.