a.mahdub
b.mubah
c.makruh
d.haram
Hukum mengonsumsi daging binatang yang mati tidak disembelih terlebih dahulu adalah…
D. haram
insya allah bnr
D. haram
karena binatang tanpa disembelih terlebih dahulu termasuk bangkai, bangkai binatang juga termasuk haram