Hukum mengonsumsi daging binatang yang mati tidak disembelih terlebih dahulu adalah…

Posted on

a.mahdub
b.mubah
c.makruh
d.haram

Hukum mengonsumsi daging binatang yang mati tidak disembelih terlebih dahulu adalah…

D. haram

insya allah bnr

D. haram

karena binatang tanpa disembelih terlebih dahulu termasuk bangkai, bangkai binatang juga termasuk haram